Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2020

Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Satu data indonesia dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data; b. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata; c. data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data; dan d. data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk. Penyelenggara satu data indonesia tingkat Kabupaten Rembang dilaksanakan oleh : a. pembina data; b. walidata; dan c. produsen data. Penyelenggaraan satu data indonesia tingkat Kabupaten Rembang terdiri : a. perencanaan data; b. pengumpulan data; c. pemeriksaan data; dan d. penyebarluasan data. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 12
Subjek
ARSIP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STATISTIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan