Materi yang diatur adalah perubahan ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 13, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 42, dan Pasal 43.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat