pengesahan - Protokol Pertama - Persetujuan - Kemitraan Ekonomi Menyeluruh - antar Negara-Negara - Anggota - Perhimpunan Bangsa-Bangsa - Asia Tenggara - Jepang
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 91, LN.2021/No.230, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
ABSTRAK: |
- Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya perjanjian tentang kemitraan ekonomi, maka perlu menetapkan Perpres tentang penetapan pengesahan perjanjian tersebut.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 50 Tahun 2009.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Assosiation of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April 2019 di Hanoi, Vietnam.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
- Lampiran 7 lamp.
|