Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa; tunjangan Kepala Desa, perangkat desa dan BPD; penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD yang berstatus PNS dan pensiunan PNS; dasar pemberian penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD; tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan; monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat