PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.628
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka sinergitas arah kebijakan perencanaan Daerah dan Desa didalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan dana desa perlu disusun Pedoman teknis prioritas penggunaan dana desa di Kabupaten Donggala tahun 2019; bahwa untuk mencapai program dana desa tahun anggaran 2019 agar lebih terfokus pada kegiatan yang menjadi prioritas penggunaan dana desa bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Dinggala tahun 2019; bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tipologi desa; perencanaan pembangunan desa; prioritas penggunaan dana desa; penggunaan dana desa dalam Program Pembangunan Daerah; mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa; pembinaan dan pengawasan; pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
- 22 halaman.
|