Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pemilihan Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa serentak; mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu; masa jabatan; pengangkatan Penjabat Kepala Desa; biaya pemilihan Kepala Desa; saksi; kampanye dan masa tenang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat