Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: jenis pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa; pengesahan dan pelantikan; pembubaran panitia; pemilihan Kepala Desa antar waktu; masa jabatan; pemberhentian kepala desa; pengangkatan penjabat kepala desa; biaya pemilihan kepala desa; tempat pemungutan suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.-
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Morowali No. 21 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan