Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: jenis pemilihan kepala desa; pemilihan kepala desa; pengesahan dan pelantikan; pembubaran panitia; pemilihan Kepala Desa antar waktu; masa jabatan; pemberhentian kepala desa; pengangkatan penjabat kepala desa; biaya pemilihan kepala desa; tempat pemungutan suara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat