Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang; tata cara pelaksanaan penugasan Kepada Desa; bobot nilai kriteria tambahan persyaratan bakal calon Kepala Desa; tata cara pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya; pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas; tahapan pelalsanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu dipersingkat; dan tata cara pemberhentian Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat