Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2017

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman kepada seluruh pejabat/ pegawai Daerah dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratilikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017
Tanggal Berlaku
16 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.6
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Morowali No. 26 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan