Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 47 Tahun 2015

Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Program gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa (ADD-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV SUMBER DANA BAB V PEDOMAN PENGELOLAAN ADD-GEMBIRA DESA TAHUN ANGGARAN 2016 BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Program gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa (ADD-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
08 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2015
Tanggal Berlaku
08 Desember 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 47, LL 19 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bombana No. 62 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan