Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: jenis informasi publik; PPID; mekanisme layanan Informasi Publik; d. pengelolaan keberatan; personil dan kebutuhan peralatan kerja; f. waktu pelayanan; pelaporan, monitoring dan evaluasi; keuangan dan biaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat