Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015

BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat dan kedudukan; maksud dan tujuan; jenis dan bidang usaha; mitra kerja; modal dan saham; pemegang saham; organ BUMD; tanggung jawab ganti rugi; rencana kerja dan anggaran BUMD; Laporan Kinerja BUMD; penetapan laba bersih; perubahan, pembubaran, penggabungan dan pemisahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
09 November 2015
Tanggal Pengundangan
09 November 2015
Tanggal Berlaku
09 November 2015
Sumber
LD.2015/No.11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Morowali Utara No. 7 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TEPO ASA AROA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan