Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 29 Tahun 2015

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA BAB VI PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang /Jasa Di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 29, LL 38 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan