Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian biaya pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, biaya pendidikan, kriteria dan persyaratan, jangka waktu tugas belajar, pencairan dana bantuan pendidikan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat