Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 21 Tahun 2017

Pemberian Biaya Pendidikan Dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian biaya pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, biaya pendidikan, kriteria dan persyaratan, jangka waktu tugas belajar, pencairan dana bantuan pendidikan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
06 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan