Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 18 Tahun 2017

Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan Di Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, prinsip, maksud dan tujuan, jenis dan kewajiban pelaporan gratifikasi, unit pengendalian gratifikasi, pengawasan, perlindungan pelapor gratifikasi, sosialisasi, serta sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan Di Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
24 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan