Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan Bantuan Stimulan Modal Usaha Kepada Keluarga Miskin Pada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Bantuan Stimulan Modal Usaha kepada Keluarga Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Tahun 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanakan Program Penanggulangan Kemiskinan Bantuan Stimulan Modal Usaha Kepada Keluarga Miskin Pada Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
10 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan