tata
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2015 /No. 18, LL 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Serta Pendataan Objek Dan Subyek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Pendaftaran Dan
Pelaporan Serta Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan
pemungutan PBB-P2, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan serta
Pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
- 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
3. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3439);
4. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Kedua Atas Praturan menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta
penyampruanya;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14.Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/PMK.07 /2010 dan Nomor 58 Tahun
2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak
Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
16.Peraturan Bupati Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
17. Peraturan Bupati Bombana Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bombana;
18.Peraturan Bupati Bombana Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan Kabupaten Bombana;
19.Keputusan Bupati Bombana Nomor 17.a Tahun 2014
tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah, Bangunan
dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Bombana.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN BERTA PELAPORAN OBJEK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB IV
FASILITASI
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
- 20 hal
|