Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Daerah, dll 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 3. Pembentukan UPTD 4. Staf Ahli 5. Kepegawaian 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 12
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 2589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan