Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2015

Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGERTIAN, PRINSIP, SIFAT DAN BENTUK BANTUAN SOSIAL BAB III KELOMPOK BELANJA BANTUAN SOSIAL BAB IV PERUNTUKKAN BANTUAN SOSIAL BAB V PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB VI PERSYARATAN PENGAJUAN BANTUAH KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB V VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMIIOSTRASI BANTUAN KEUANGAN PARTAl POLITIK BAB VI PENYALURAN, PENCAlRAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB VII PENGGUNAAN BANTUAH KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK BAB IX PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
30 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Tanggal Berlaku
30 Januari 2015
Sumber
BD. 2015 /No. 8, LL 17 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bombana No. 22 Tahun 2014 tentang Sistem Operasional Prosedur Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan