PEDOMAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2015 /No. 1, LL 20 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa ( ADD-Gembira Desa) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa menindak lanjuti ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011
tentang Rencana Pambangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016 dan Ketentuan
pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Oesa - Gerakan
Membangun Bombana Dengan Rid.ha Allah di Desa (ADD
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Bombana.
- 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan .Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik In~onesia Tahun 2003 Nomor 144., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339};
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor
5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 827 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20. Peraturan Daera.h Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
22. Peraturan Bupati Bombana Nomor 09 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SUMBER DANA
BAB V PEDOMAN PENGELOLAAN ADD-GEMBIRA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 20 hal
|