Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 51 Tahun 2014

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III PENGANGGARAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAB IV PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA BAB V KOMPONEN PENILAIAN DAN TOLOK UKUR PERHITUNGAN PEMBERIAN TPP BAB VI BESARAN PEMBERIAN TPP PNS DAERAH BAB VII TATA CARA VERIFIKASI DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TPP BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX MEKANISME PEMBAYARAN BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 51 Tahun 2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
09 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2014
Tanggal Berlaku
09 Desember 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 51, LL 16 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bombana No. 9 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan