Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021

Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pembiayaan Dan Permodalan 3. Pendidikan, Pelatihan Dan Penyuluhan 4. Penumbuhkembangan Kelompok Nelayan Kecil Dan Pembudidaya Ikan Kecil 5. Pelaksanaan Penangkapan Ikan Dan Pembudidaya Ikan Kecil 6. Kemitraan 7. Larangan 8. Pengawasan 9. Partisipasi Masyarakat 10. Pendanaan 11. Sanksi Administratif 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.2
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan