PERUBAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD. 2014 /No. 46, LL 14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersusidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mencapai ketahanan pangan, pemerintah menetapkan Harga Ekonomi Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi; perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan sektor pertanian yang memenuhi kebutuhan nutrisi pada Harga Ekonomi Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penetapan sektor pertanian yang memenuhi kebutuhan nutrisi pada Harga Ekonomi Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1984 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat II Sulawesi Tenggara telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi Utara - Tengah - Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411).
- Menetapkan Bupati Bombana sebagai Ketua dan Anggota Kelompok Kerja Pengelola Harga Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 (Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2014.
- 14 hal
|