Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 44 Tahun 2014

Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi Dan Kader Posyandu Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III SASARAN BAB IV MEKANISME, PERAN, DAN PELAKSANAAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 44 Tahun 2014 tentang Kemitraan Antara Bidan, Dukun Bayi Dan Kader Posyandu Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
01 November 2014
Tanggal Pengundangan
01 November 2014
Tanggal Berlaku
01 November 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 44, LL 19 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan