Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 43 Tahun 2014

Eliminasi Malaria Di Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TARGET DAN INDIKATOR BAB III STRATEGIS ELIMINASI MALARIA BAB IV TUGAS PEMERINTAH DAERAH BAB V TIM PENILAI ELIMINASI MALARIA BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB IX KETENTUANPENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 43 Tahun 2014 tentang Eliminasi Malaria Di Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 43, LL 8 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan