Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 22 Tahun 2014

Gugus Keamanan Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 22 Tahun 2014 tentang Gugus Keamanan Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BN 2016/ NO 2056; https://jdih.batan.go.id/ : 15 hlm.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka Batan No. 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
Mencabut :
  1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 539/KA/XI/2004 tentang Gugus Keamanan dan Ketertiban Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasiona

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan