Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016

Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Gugus Keamanan Nuklir
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Perka Batan
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 November 2016
Tanggal Pengundangan
18 November 2016
Tanggal Berlaku
18 November 2016
Sumber
BN 2016/ NO 1763; https://jdih.batan.go.id/ : 24 hlm.
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perka Batan No. 22 Tahun 2014 tentang Gugus Keamanan Nuklir
  2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 133/KA/VI/2011 tentang Senjata Api dan Peralatan Keamanan Satuan Pengamanan Badan Tenaga Nuklir Nasional
  3. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 174/KA/X/2010 tentang Seragam Satuan Pengamanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan