Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anak, dll 2. Asas dan Tujuan 3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak 4. Kewajiban dan Hak 5. Partisipasi Anak 6. Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial 7. Kabupaten Layak Anak 8. Peran Serta Masyarakat 9. Koordinasi Penyelenggaraan Prlindungan Anak 10. Pembiayaan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
12 April 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 5
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1408 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan