Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anak, dll 2. Asas dan Tujuan 3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak 4. Kewajiban dan Hak 5. Partisipasi Anak 6. Perlindungan Anak di Bidang Agama, Kesehatan, Pendidikan dan Sosial 7. Kabupaten Layak Anak 8. Peran Serta Masyarakat 9. Koordinasi Penyelenggaraan Prlindungan Anak 10. Pembiayaan 11. Sanksi Administrasi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat