Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 14 Tahun 2014

Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV SUSUNAN ORGANISASI, ESELONISASI DAN TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
04 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2014
Tanggal Berlaku
04 Juni 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 14, LL 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan