PEDOMAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2014 /No. 11, LL 51 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menciptakan keseragaman, memelihara
solidaritas, persatuan, kesatuan dan meningkatkan
identitas, citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab
pegawai negeri sipil perlu mengatur mengenai penggunaan
pakaian dinas bagi pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bombana;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menunjukkan identitas pegawai negeri sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bombana perlu dilengkapi dengan
atribut dan tanda pangkat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bombana tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bombana.
- 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 15. Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia Nomor
53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
KELENGKAPAN ATRIBUT DAN TANDA PANGKAT
BAB IV
PEMAKAIAN ATRIBUT
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
- 51 hal
|