Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2014

Pedoman Pemakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PAKAIAN DINAS BAB III KELENGKAPAN ATRIBUT DAN TANDA PANGKAT BAB IV PEMAKAIAN ATRIBUT BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
30 April 2014
Tanggal Pengundangan
30 April 2014
Tanggal Berlaku
30 April 2014
Sumber
BD. 2014 /No. 11, LL 51 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bombana No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan