pelaksanaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2014 /No. 9, LL 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
b
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan ketjasama dengan daerah lain yang
didasarkan pada pertimbangan eflsiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan;
mengadakan ke ijas ama dengan daerah lain yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas
pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum
.
bahwa Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum
adalah salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang
adalah salah satu j e n i s Retribusi Jasa Umum yang
merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, namun untuk
efektifitas pemungutannya dipandang perlu adanya
k e ijas ama dalam pelaksanaannya;
merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, namun untuk
efektifitas pemungutannya dipandang perlu adanya
kerjasama dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan
Bersama Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Bupati
bombana.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan
Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ); sebagaimana
telah di ubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
5. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat,
Permerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4757);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun
2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun
2013 Nomor 4);
9. Keputusan Bupati Bombana Nomor ..... Tahun 2014
tentang Penetapan Besaran T a r i f dan Tempat - Tempat
Khusus Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi J alan Umum.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG
BAB IV PENERIMAAN HASIL RETRIBUSI
BAB V MEKANISME PEMUNGUTAN
BAB VI PELAKSANAAN
BAB VII TARIF RETRBUSI PARKIR
BAB VIII BIAYA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2014.
- 8 hal
|