KEUANGAN - DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa karena adanya perubahan besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa sehingga Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pemerintah Desa se Kabupaten Mamasa, harus diubah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaima telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.20 Tahun 2019; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan besaran penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pemerintah Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2017
- 8 hlm
|