Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 8 Ayat 4 huruf g Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 ayat 4 huruf g setelah dilakukan perubahan berbunyi : Sekretaris mempunyai tugas : menerima daftar paket pekerjaan/kegiatan dengan nilai di atas Rp. 200.000.000.00, (dua ratus j u t a rupiah) untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Lainnya, dan dengan nilai diatas Rp. 50.000.000.00, (lima puluh juta rupiah) untuk Pengadaan Jasa Konsultasi dari PA/KPA/PPK untuk dilakukan pelela ng an umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, pelelangan sederhana, seleksi umum dan seleksi sederhana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
02 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2014
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD. 2014 /No. ... , LL 5 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan