Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 dihapus dan diantara angka 6 dan 7 ditambah 1 angka yakni angka 6A; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 3 ayat (4) ditambah 2 (dua) yakni huruf m dan huruf n; Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah ; Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dihapus; Petentuan Pasal 27 ayat (2) huruf B diubah; Ketentuan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 35 huruf b dan huruf c dihapus; ketentuan Pasal 36 ayat (1) hurf a dan huruf b dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ende
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ende
Tanggal Penetapan
15 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2019
Tanggal Berlaku
15 Juli 2019
Sumber
LD. 2019/ No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ende
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan