Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan 7 dihapus dan diantara angka 7 dan 8 ditambah 1 angka yakni angka 7A; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah 1 huruf yakni huruf h; Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dihapus; Ketentuan BAB II ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesembilan dan diantara Pasal 46 dan 47 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, dan Pasal 46E;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat