Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BATAN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2021
Tanggal Berlaku
25 Mei 2021
Sumber
BN 2021/ NO 204; https://jdih.batan.go.id/ : 35 hlm.
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan