Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BATAN
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2020
Tanggal Berlaku
25 Februari 2020
Sumber
BN 2020/ NO 167; https://jdih.batan.go.id/ : 10 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan BATAN Batan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan