Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2013

Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (Gembira) Desa Di Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PELAKSANAAN BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN BAB V SASARAN BAB VI SUMBER DANA DAN MEKANISME PENYALURAN BAB VII PENGELOLAAN BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (Gembira) Desa Di Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
10 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2013
Tanggal Berlaku
10 Januari 2013
Sumber
BD. 2013 /No. 6, LL 19 HLM
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan