Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dll 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah 5. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah 6. Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran Pembangunan Daerah 7. Data dan Informasi 8. Sanksi 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat