Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2016

Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dll 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah 5. Tata Cara Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah 6. Tata Cara Pelaksanaan Penganggaran Pembangunan Daerah 7. Data dan Informasi 8. Sanksi 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No. 4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 1107 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan