Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dll 2. Asas, Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Tanggungjawab dan Wewenang 4. Data dan Informasi Kebencanaan 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 6. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana 7. Kerjasama 8. Hak dan Kewajiban Masyarakat 9. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional 10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban 11. Pemantauan dan Evaluasi 12. Penyelesaian Sengketa 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat