Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2012

Perpanjangan Uji Coba Penerapan 5 Hari Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perpanjangan Uji Coba Penerapan 5 Hari Kerja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/NO.8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 40 Tahun 2012 tentang Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan