Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dll 2. Tujuan dan Nama 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Perizinan 5. Organisasi 6. Pertanggungjawaban 7. Kepegawaian 8. Pembiayaan dan Pengelolaan Keuangan 9. Status dan Pengelolaan Aset 10. Pelaporan dan Pengawasan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat