Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2017

Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kemampuan permodalan PD. BKK Pasar Kliwon. Tujuan Penyertaan Modal adalah untuk meningkatkan kinerja PD BKK Pasar Kliwon dan memenuhi kewajiban modal dasar Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 dan sebesar Rp. 4.094.571.678,00 (empat miliar sembilan puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) pada Tahun Anggaran 2017 Perubahan. Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp. 7.350.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Pasar Kliwon Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan