Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Perangkat Daerah, dll 2. Azas dan Tujuan 3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan 4. Pembangunan Kepariwisataan 5. Kawasan Strategis Pariwisata 6. Usaha Pariwisata 7. Kewajiban, Hak dan Larangan 8. Gabungan Industri Pariwisata di Daerah 9. Pendaftaran Usaha Pariwisata 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Sanksi Administrasi 12. Penyidikan 13. Ketentuan Pidana 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat