Dalam peraturan ini diatur tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kewajiban dan larangan, disiplin kerja dan jam kerja, sistem pengisian dan pelaporan daftar hadir, pelanggaran, sanksi disiplin, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat