Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2012

Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang Dari GT. 7 Atau GT. 6 Ke Bawah (GT < 7)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III OBYEK, DAN SUBYEK PELAYANAN BAB IV KEWAJIBAN BAB V TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERTIBAN PAS KECIL BAB VI JANGKA WAKTU BAB VII CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) Dengan Notase Kotor Kurang Dari GT. 7 Atau GT. 6 Ke Bawah (GT < 7)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2012/No.3
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan