biaya
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2011 /No. 15, LL 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pengesahan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Bupati Bombana
ABSTRAK: |
- a. bahwa tenaga kerja merupakan aset daerah dan dimanfaatkan oleh sektor perusahaan, maka perusahaan wajib melaporkan kondisi dan keberadaan ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian tenaga kerja yang bekerja pada sektor perusahaan dalam daerah, guna meningkatkan produktivitas perusahaan, perlu dilakukan pengesahan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
c. bahwa tenaga kerja merupakan sumber daya pembangunan daerah untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang - Undang Pengawasan Perburuhan Nomor 23 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4), Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2912);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2e1B);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 348);
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387a);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 433e);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3347), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14/MEN/IV/2006 tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan
di perusahaan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Prangkat Daerah Kabupaten Bombana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang perubahan atas Peraturan Bombana Nomor 7 Tahun 2008 Nomor 6 Tahun 2011."
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGESAHAN
WAJIB
LAPOR
KETENAGAKERJAAN
DI
PERUSAHAAN BAB III
BIAYA
ADMINISTRASI PENGESAHAN BAB IV
PELAKSANAAN PUNGUTAN BAB V
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN BAB
VI
SANKSI ADMINISTRASI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
- 9 hal
|