Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 15 Tahun 2011

Biaya Pengesahan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Bupati Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGESAHAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN BAB III BIAYA ADMINISTRASI PENGESAHAN BAB IV PELAKSANAAN PUNGUTAN BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VI SANKSI ADMINISTRASI BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Biaya Pengesahan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Bupati Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 November 2011
Sumber
BD. 2011 /No. 15, LL 9 HLM
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan