Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang besaran tarif retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dan diatur juga tentang kadaluwarsa penagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
25 November 2014
Tanggal Pengundangan
25 November 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2014 /No. 96, LL 23 HLM
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan