Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014

Pinjaman Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Jumlah Dan Sumber Pinjaman Bab IV Jangka Waktu Dan Bunga Pinjaman Bab V Pencairan Pinjaman Bab VI Pembayaran Kewajiban Pinjaman Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Pengelolaan Dana Pinjaman Bab IX Kepastian Pembayaran Pinjaman Bab X Pembukuan Dan Pelaporan Bab XI Sanski Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pinjaman Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
16 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2014 /No. 92, LL 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan